kuncipos.com,- Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan mafia tanah yang berkedok investasi properti berlabel syariah yang dilakukan PT Cahaya Mentari Pratama sebagai developer perumahan Multazam Islamic Residence. Sebanyak 32 orang menjadi korban investasi bodong ini.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur untuk kepentingan penyidikan. Ustaz Yusuf Mansur sempat diundang oleh developer sebagai motivator ketika memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat pada 2016 lalu.

Menanggapi hal ini, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap untuk hadir dan memberikan keterangannya terkait kasus ini. Ia juga menyebut Polrestabes Surabaya telah menghubunginya untuk hadir dan diperiksa.

"Saya sudah dikontak kawan-kawan Polrestabes Surabaya dan siap hadir. Siap banget," kata Ustaz Yusuf Mansur ketika dikonfirmasi, Senin (6/1).

Ustaz Yusuf Mansur juga memastikan tidak terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku tidak ada aliran dana dari developer kepada dirinya.

"Saya enggak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dicatut secara enggak jelas. Dulu katanya mau wakaf. Sempet ketemuan, ketemuan biasa saja, alhamdulillah," ungkapnya.

"Tidak ada kerja sama apa-apa dan tidak pernah ada ceramah motivasi di sana. Tidak ada juga aliran dana apa-apa," lanjutnya.

Ustaz Yusuf Mansur menanggapi dengan santai terkait rencana pemanggilannya oleh pihak kepolisian. Ia menyebut hal itu wajib dilakukan, apalagi pemanggilan tersebut juga merupakan ibadah silaturahmi dengan kepolisian.

"Soal di BAP, itu kewajiban buat datang. Sekalian ibadah juga, ibadah silaturahim. Sekalian ceramah zuhur. Biasanya begitu. Kalau enggak salah, mah, enjoy aja diperiksa. Kalau salah baru gemetar," tuturnya.

"Bahkan biasanya sekalian tausiah di masjid dekat-dekat kantor kepolisian lokasi BAP. Dan suka menengok tahanan-tahanan, ngasih motivasi juga," pungkasnya.

Kasus investasi bodong ini terungkap ketika SPKT Polrestabes Surabaya menerima empat laporan terkait Multazam Islamic Residence. Sebanyak 32 korban investasi bodong itu melaporkan PT Cahaya Mentari Pratama selaku developer Multazam Islamic Residence.

Kepada korban, developer menjanjikan perumahan itu siap huni pada tahun ini. Namun kenyataannya, lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.


Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap MS selaku pihak pengelola. Polisi juga mengamankan ribuan brosur serta perangkat komputer, dan dua rekening milik tersangka. Akibat kasus ini, total kerugian 32 korban mencapai Rp 5,1 miliar.(***)
 
Top