Padang-kuncipos.com- Ketua Pokdarkamtibmas Sumatera Barat Triski mengajak tim kampanye Gubernur dan calon Bupati maupun Wali Kota agar mematuhi protokol kesehatan selama  kampanye Pilkada Serentak Desember Tahun 2020.

Menurut Ketua Pokdarkamtibmas Triski, pada pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh tim sukses dari paslon.

"Diantaranya menggelar kampanye dengan mengadakan konser musik serta perlombaan yang mendatangkan massa seperti pertandingan sepakbola dan sebagainya." ungkapnya Kamis (19/11/2020) di Padang.

Terkait  tahapan pilkada di Sumbar saat ini memasuki masa Kampanye, yang dimulai 26 Sepetember – 5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye tim sukses dapat berkampanye  memaparkan program dan visi misinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, papar pengusaha muda itu. 

Menurut Triski, kegiatan kampanye pada pilkada kali ini  berbeda dengan sebelumnya. Sebab pemilihan tahun ini diselenggarakan ditengah wabah Covid -19. 

“Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal atau diera pandemi covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” tegas Triski.

Triski menambahkan,Pokdarkamtibmas Sumbar mendorong semua pemangku kepentingan baik itu penyelengara maupun peserta pemilu untuk bersama sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid –19 dengan menerapkan 3M yaitu Menjaga jarak, Memakai Masker dan Mencuci tangan.

Kami berharap ujar Triski"kepada calon kepala daerah dalam pemilihan kali ini serta partai politik, pendukung, relawan dan tim kampanye agar bisa melaksanakan protokol kesehatan, sehingga bisa terwujud pilkada aman damai dan berintegritas,” tutupnya. (SRP) 

 
Top