Padang-- Suatu gelar adat di Minangkabau yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan kaum/suku masing-masing, disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan kemudian dilewakan dengan suatu alek dengan memotong kerbau yang menjadi salah satu sambal dalam jamuan makan.
Suku Jambak V Koto Kampung Dalam Kota Pariaman akan memberi gelar Adat Sang sako kepada Kapolres Kota Pariaman, AKBP. Deny Rendra Laksamana, M.Psi atas dedikasi tingginya pada masyarakat pada waktu dekat.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat DR M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu membenarkan hal tersebut saat ditanya awak media pada Jum'at, (2/4) di Padang.
Masih kata Ketua LKAAM Sayuti, Pemberian gelar gelar Sang Sako pada Kapolres Pariaman ini merupakan kehormatan yang diberikan kepada orang luar Minang yang telah berdedikasi tinggi bagi anak kemenakan di Minangkabau.
Menurut LKAAM Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman Kapolres yang termasuk kriteria itu salah satunya Kapolres Kota Pariaman, AKBP. Deny Rendra Laksamana layak menerima gelar tersebut, jelasnya.
Sesuai protap (program tetap) dari LKAAM, telah menimbang dari delapan bulan lebih maka berdasarkan kinerjanya sebagai kapolres yang telah melakukan pengayoman, pembinaan, dan penegakan hukum yang baik serta layak diberi gelar tersebut, papar Sayuti.
" Gelar yang akan diberikan kepada Kapolres yaitu Sutan Tejo Bandaro Ameh," ungkapnya.
Sambungya, apa bila sudah ada kata sepakat dari kedua LKAAM maka Kami akan segera melewakan nantinya kemudian akan dibuatkan SK, Piagam serta baju kebesaran adat pada saat pengukuhan, tutupnya. (SRP)