KUNCI-SUMBAR-Dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada awal bulan Agustus 2021 di Pesisir Selatan tepatnya di Kecamatan Lengayang Nagari Kambang.
Seorang pria berinisial A.R alias Epi ditetapkan sebagai tersangka, pria kelahiran 31 Agustus 1966 (55 tahun) itu mengaku berpangkat Komisaris Polisi, jabatan Waka Resmob Sumbar.
Korban dari tindak penipuan ini mengalami kerugian sebanyak Rp 62.500.000.
Akibat dari tindak pidana penipuan ini tersangka di jerat pasal 378 KUH pidana.
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Satake Bayu, S. Ik. "Bahwa aksi A.R ini di ketahui karena adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian besar. Sebelum akhirnya tersangka di ringkus Pihak Sat Reskrim polres Pesisir Selatan"
Dan saat ini tersangka telah di tahan di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses penyelidikan.(JR)