Medan, Kuncipos.com – Dua pelaku pembunuhan di Kafe 77 Jln Bunga Rinte Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara.
Keduanya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin. Sedangkan untuk seorang pelaku lagi Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.
Tuntutan terhadap ketiga orang pelaku dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 20 tahun penjara serta terdakwa Rikki Sinulingga selama 15 tahun penjara,” tegas JPU Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.
JPU Chandra menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun peran masing-masing terdakwa adalah turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok,” beber JPU Chandra.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sementara untuk seorang terdakwa lagi yakni Fananta Ginting, JPU Chandra menjelaskan tuntutannya akan dibacakan pada pekan ini.
Adapun JPU Chandra dalam surat dakwaannya mengurangi, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban.
Lebih lanjut JPU Chandra menjelaskan, akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.
Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.
Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar dengan mengatakan “ayok dulu kedepan bang ada tadi masalah”.
“Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung,” ucap JPU Chandra.
Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.
Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. ( Dikutip dari Mitrapol.com )