Solok, kuncipos.com - Seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diringkus tim Opsnal Polres Solok, di Serang Banten, Jawa Barat, mirisnya korban yang tak lain adalah anak tiri pelaku.
Benar, pelaku kami ringkus di daerah Serang Banten, Jawa Barat, bekerja sama dengan unit Opsnal Polres Serang, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dihubungi harianhaluan.com, Kamis (6/1/2022).
Dikatakannya pelaku berinisial E (48) seorang petani, warga Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya yang disetubuhi pelaku yang tak lain yaitu anak tiri pelaku sendiri yang masih dibawah umur," ujar Rifki
Sudah sebanyak 4 (empat) kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, kata Rifki menjelaskan, terungkapnya saat korban bercerita ke tante tentang apa yang di alaminya.
Jadi korban bercerita kepada tantenya pada bulan Agustus tahun 2021 sekitar pukul 19.00 Wib tersangka pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan Korban menggunakan Sepeda Motor, didalam perjalanan sebelum sampai ke rumah pelaku memberhentikan sepeda motornya di daerah yang sepi kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Tidak terima atas perlakuan pelaku, kata Rifki, Tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Solok untuk bisa pelaku ditangkap sesuai hukum yang berlaku.
Bersama Tantenya korban mendatangi Polres Solok, dan dilakukan Visum terhadap korban," ucapnya.
Lebih lanjut Rifki menjelaskan setelah hasil laporan dan Visum kita lakukan penyelidikan, ternya pelaku sudah berangkat ke Jawa Barat untuk bekerja.
Pelaku berangkat ke Jawa Barat, untuk bekerja ucap keluarganya, dan kita pastikan keberadaan pelaku," kata Rifki.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lanjut Rifki pihaknya bersama jajaran Unit Opsnal Polres Serang langsung Menuju tempat keberadaan pelaku di rumah makan kawasan Serang Banten, Jawa Barat.
Saat hendak kabur ke Cilegon Banten dengan cara meminjam uang saudaranya di Rumah Makan, pelaku terlebih dahulu kami tangkap tampa melakukan perlawanan," jelas Rifki.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Polres Serang disana pelaku mengakui perbuatan persetubuhan tersebut terhadap anak tirinya.
"Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polres Solok, atas perbuatan pelaku terancam pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun, paling sedikit 5 tahun," pungkasnya. (Dikutip dari Harianhaluan.com) (*)