Sumbar, Kuncipos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan. 

Tersangka adalah berinisial VV (31), sedangkan korban adalah ESR (25) yang keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam, Sumbar. 

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho, S.Ik mengatakan, kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dirinya merasa di cemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.

"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam," katanya, Rabu (23/3) di Mapolda Sumbar. 

Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik 

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan 1 akun gmail milik korban.

Untuk modus operandi, pelaku membuat akun fake Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil screenshot korban yang disensor. 

"Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned," jelasnya. 

Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya.

Lanjut Kompol Arie, setelah hubungan pacaran mereka berakhir pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram (akun fake) dengan nama pelapor dan memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut. 

"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena di putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial," imbaunya.(*)
 
Top