Sumateraline.com,Kabupaten Solok– KPU Kab. Solok gelar Rapat koordinasi pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (9/10/2023), di Aula KPU Kabupaten Solok.
Tampak hadir dalam pelaksanaan Rakor tersebut, Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok, Sio, Bawaslu Kabupaten Solok, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Solok, Elafki, S.Pd, MM, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Solok, Muhammad Djoni, Kepala Diskominfo diwakili Sekretaris, Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandi, serta Perwakilan OPD Terkait.
Plh. Ketua KPU Kab. Solok, Sio dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 4 Oktober kita diminta oleh KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meng SK kan titik lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 5-6 Oktober kita lakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK se-Kabupaten dan 74 Ketua PPS di Kabupaten Solok telah melakukan pemetaan dengan berpedoman pada data SK Pemilu Tahun 2019,” katanya.
“Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan yang kita lakukan, sengaja pada hari ini kita melakukan Rapat koordinasi dengan yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama bahwa terdapat sebanyak ±407 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan ±54 titik Lokasi Kampanye.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra turut menyampaikan, jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye diluar titik yang telah ditentukan maka hal itu boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sebelum itu harus memberikan laporan dan meminta izin kepada Pihak KPU terlebih dahulu.
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.
Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.(Adm)