Sumateraline.com,Kabupaten Solok – Pemerintah Kabupaten Solok, hari Selasa (3/10), menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok 2026-2045, bertempat di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah.
Tampak hadir pada acara tersebut Bupati Solok diwakili Asisten II : Deni Prihatni, ST, MT, Kepala Bapelitbang Selaku Ketua Pokja Penyusunan KLHS RPJPD, Ir. Desmalia Ramadhani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selaku Ketua Pelaksana, Asnur, SH, MM, Ketua Tim Tenaga Ahli KLHS RPJPD Kab. Solok dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas, Dr. Mahdi, Perwakilan OPD se-Kabupaten SolokCamat dan Walinagari se-Kabupaten Solok.
Ketua Pelaksana acara, Asnur dalam laporannya menyebutkan bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan ini ialah UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 46 Tahun Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, dan Keputusan Bupati Solok No. 440-180-2023 tentang pembentukan kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2026-2045.
“Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok,” sebut Asnur.
Sasaran yang akan di capai dari pelaksanaan ini ialah terjalinnya dan terhimpunnya saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok.
Peserta kegiatan ini terdiri dari OPD dan Camat Se-Kabupaten Solok, Anggota Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok, Instansi Vertikal di Kabupaten Solok, Akademisi, Pelaku Usaha, Perkumpulan Profesi dan Filantropi di Kabupaten Solok yang berjumlah kurang lebih sebanyak 70 orang.
Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten II Deni Prihatni, dalam arahannya menyampaikan bahwa KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
” Tahapan Pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi,” terang Deni Prihatni.
Tahapan Kedua yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah terkait.
“Konsultasi Publik I ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tahapan Kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok,” papar Deni Prihatni.
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas Kehadiran dan Partisipasi aktif dari seluruh peserta Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok Tahun 2026-2045.(adm)