Arosuka - Puluhan Masyarakat Nagari Gantung Ciri mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok, Senin, 18 Desember 2023. Kedatangan masyarakat Nagari Gantung Ciri tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mempertanyakan tentang pemberhentian sementara Wali nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha, dari jabatannya sebagai Wali Nagari oleh Bupati Solok.
Hendri Yudha, saat berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Solok mengakui adanya temuan penyalahgunaan keuangan nagari yang melibatkan dirinya. “ Saya memang betul ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari, tetapi itu, ada proses yang harus dilalui, dan proses itu sampai sekarang masih berlangsung.” kata Hendri Yudha.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 12 Desember 2023, Hendri Yudha juga mengakui adanya temuan inspektorat tahun 2023, ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari sebesar,
Rp 258.000.000,- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah.) “ Terkait pemeriksaan Inspektorat tahun 2023, memang betul total temuannya sebesar Rp 258 juta, tetapi berdasarkan rekomendasi Inspektorat tersebut, kewajiban wali nagari hanya sebesar Rp 87 juta rupiah.” tegas Hendri Yudha, waktu itu.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda, yang sedang memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintahan Nagari dalam kesiapan menghadapi musim hujan, dan kesiapan Pemerintah Nagari bertindak cepat dalam penanganan bencana alam, begitu mendapat informasi ada masyarakat datang, segera menghentikan rapat tersebut. Bupati Epyardi Asda pun bermaksud menjelaskan kepada mayarakat yang datang menyampaikan tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha dari jabatan Wali Nagari, dikarenakan pada waktu demo hari Selasa yang lalu Bupati Epyardi Asda tidak bisa hadir karena sedang menghadiri undangan dari BKKBN Pusat untuk menerima penghargaan, sebagai orang tua hebat.
Kepada masyarakat yang hadir Bupati Epyardi Asda menjelaskan terkait adanya temuan penyalahgunaan keuangan dengan adanya indikasi korupsi, dan telah berulang kali dilakukan oleh Wali Nagari Hendri Yudha, sehingga Hendri Yudha diberhentikan sementara dari jabatannya, guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Kepada masyarakat pendemo, Epyardi Asda mengatakan proses yang telah dilakukan adalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “ Perlu Hal ini saya jelaskan, bahwa proses yang sedang kami laksanakan adalah proses yang sesuai dengan Permendagri dan Undang-Undang yang berlaku. Pemberhentian adalah sementara.” kata Bupati Epyardi Asda.
“ Negara kita Negara hukum, ada mekanismenya, kalau seorang Kepala daerah baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas jika melakukan pelanggaran hukum pasti akan diberikan tindakan sangsi. Itu berapa banyak kepala daerah yang dinonaktifkan. Sekarang wali nagari yang diberhentikan sementera ini karena ada kasus korupsi yang dilakukan, dan ini sedang diusut oleh Pak Polisi dan Pak Kejaksaan. Jadi masalah ini, ditemui anggaran sebesar Rp258 juta yang disalahgunakan oleh mantan wali nagari non aktif” tegas Epyardi Asda lagi.
Lebih lanjut Epyardi Asda menegaskan, jika nanti dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, maka kami akan mengembalikan jabatan wali nagari.
“ Benar atau tidak, kita laporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau seandainya memang tidak terbukti, kita akan kembalikan jabatan Wali Nagari ini. Kalau memang terbukti tidak ada korupsi yang dilakukan, saya jamin secepatnya akan saya kembalikan.” tegas Eyardi Asda.
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit, didapati perbuatan berulang-ulang. “Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya. Diungkapkan Romi, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan. “Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,”ujarnya.
Pada tahun 2021, pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Sekaitan dengan itu, Polres Solok Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000. Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.
Pada tahun 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp 258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.
Menanggapi hal tersebut di atas, Wali Nagari Gantung Ciri Non Aktif, Hendri Yudha, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada status korupsi yang dilekatkan pada dirinya. “ Sampai hari ini belum ada kata-kata korupsi kepada saya, yang ada baru pernyataan dari LHA inspektorat yaitu penyalahgunaan keuangan nagari. Yang kedua Pak, nilainya dalam LHA ini 258 juta pak, dan ini yang bertanggung jawab bukan hanya saya tetapi sebanyak sepuluh orang Pak.” kata Hendri Yudha di hadapan Bupati Solok. Selain itu, Hendri Yudha mengaku telah mencicilnya sebanyak Rp 30 juta, dan tinggal sebanyak Rp 57 juta lagi. Pada kesempatan tersebut Hendri Yudha juga menyerahkan satu berkas LHA inspektorat yang melibatkan dirinya kepada Bupati Epyardi Asda.
Demo berjalan dengan aman dan tertib.(Admin)